kurang 2 hari lagi hari raya besar...
berikut el firdaus (saya sendiri) akan mengambil topik pertanyaan, jawaban beserta dalil (dasarnya)
Daftar Pertanyaan:
1. Puasa Idul Adha : 2 hari Atau 1 Hari sih ?
2. Puasa Di Hari Tasrik
3. Puasa-Puasa Sunah
4. Kapan Puasa Diharamkan ?
JAWABAN Beserta Dalil (dasar)
1. Puasa Idul Adha : 2 hari Atau 1 Hari sih ?
pertanyaan : "Berapa hari Puasa Idul Adha yang di contohkan oleh Nabi Muhammad SAW, soalnya
seperti saya lihat ada yang 1 dan ada yang 2 (bila ada dengan dalilnya)
Wasalam.."
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Yang saya dapati dalilnya adalah puasa sunnah pada tanggal 9 Zulhijjah dan
lainnya adalah puasa 8 hari pertama bulan Zulhijjah, yaitu dari tanggal 1
hingga tanggal 8.
Dalil puasa tanggal 9 Zulhijjah atau yang dikenal puasa Arafah itu adalah
sabda Rasulullah SAW :
Puasa hari Arafah itu �ahtasibu alallah- bahwa dia itu
menggugurkan dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya (HR. Muslim)
Sedangkan dalil puasa 8 hari bulan Zulhijjah adalah sebagai berikut :
Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW: [1]
Puasa hari Asyura, [2] Puasa 1-8 zulhijjah, [3] 3 hari tiap bulan dan [4] dua
rakaat sebelum fajar. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai).
Dari Ibni Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,;
Tidak ada amal yang lebih dicintai Allah dari hari ini, (yaitu 10 hari bulan
Zulhijjah). Mereka bertanya;Ya Rasulullah SAW, dibandingkan
dengan jihad fi sabilillah ?.Meskipun dibandingkan dengan
jihad fi sabililllah. (HR. Jamaah keculai muslim dan Nasai
Lihat Nailul Authar : 3/312).
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
2. Puasa Di Hari Tasrik
pertanyaan : "1. Bolehkah kita berpuasa sunah senin-kamis atau puasa nya nabi Daud di hari
tasrik, kalau kita tetap menjalaninya apakah kita berdosa ?
2. pada tgl 11, 12, 13 dzulhijjah masih bolehkah kita meniatkan untuk
memotong hewan korban"
Puasa sunnah Senin-Kamis dan juga puasa Daud yang berselang-seling tiap hari
itu bila jatuh pada hari tasyrik, maka hukumnya haram dikerjakan. Sebab tingkat
larangannya jauh lebih kuat dan universal ketimbang nilai kesunnahannya.
Maksudnya, keharaman puasa pada hari Iedul Adh-ha dan hari-hari tasyrik itu
memang mutlak. Sehingga jenis puasa apapun termasuk yang sudah bernilai wajib
seperti nazar, juga haram untuk dilakukan.
Gambarannya adalah seorang yang bernazar bahwa bila pada hari itu dinyatakan
lulus test dan mendapat pekerjaan, dia akan langsung berpuasa 4 hari
berturut-turut keesokan harinya. Nah, kebetulan dia dinyatakan lulus pada
tanggal 9 Zulhijjah. Sebenarnya karena sudah nazar, dia wajib berpuasa pada
tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Tapi karena 4 hari itu adalah hari yang
mutlak haram berpuasa, maka bila dia tetap puasa dengan dalih telah nazar, maka
dia berdosa. Sebab nazarnya berhadapan dengan sesuatu yang haram secara
mutlak, meski tidak sengaja. Karena itu dia wajib menunda nazarnya setelah
tanggal 14 Zulhijjah.
Nah, kalau puasa nazar yang wajib pun haram dilakukan, apalagi puasa sunnah
seperti Senin dan Kamis atau puasa sunah nabi Daud. Tentu jauh lebih haram
lagi, bukan ?
Dalil yang mengharamkan puasa pada hari tasyrik ini adalah hadits Rasulullah
SAW :
Dari Abu Hurairah ra bahwa mengutus Abdullah bin Huzaifah keliling
Mina,Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini
adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah SWT (HR. Ahmad
dengan isnad jayyid)
Dari Ibnu Abbas ra bahwa mengutus seseorang untuk
mengumumkan,Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab
ini adalah hari-hari makan dan hari-hari jima (hubungan suami istri)
(HR. Ahmad dengan isnad jayyid)
Namun di dalam kitab Fiqih Sunnah karya As-Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa
sebagian pengikut Asy-Syafiiyah membolehkan puasa di hari tasyrik bila
ada sebab sebelumnya, seperti nazar, bayar kaffarah atau qadha.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
3. Puasa-Puasa Sunah
pertanyaan : "
saya ingin tahu seluruh puasa sunah selama satu tahun beserta dalil
dalilnya. terima kasih."
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
puasa yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. di antaranya
adalah sebagai berikut:
1. Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
Rasulullah saw. bersabda, Siapa yang berpuasa Ramadhan, lalu diikuti dengan
puasa enam hari pada bulan Syawwal, seolah-olah ia berpuasa setahun penuh. (HR
Muslim, al-Tirmidzi, Abu dawud, dll).
2. Puasa Nabi Daud.
Nabi saw. bersabda, Shalat yang paling Allah sukai adalah Shalat Daud. Dan
puasa yang paling Allah sukai adalah puasa Daud. Ia tidur setengah malam,
bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Lalu, ia berpuasa satu
hari dan berbuka satu hari. (HR al-Bukhârî).
3. Puasa Hari Asyura dan Tasua (10 dan 9 Muharram).
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. ditanya, Shalat
apa yang paling baik sesudah salat wajib? beliau menjawab, Shalat di tengah
malam. Lalu beliau ditanya, Puasa apa yang paling baik sesudah Ramadhan?
beliau menjawab, Bulan Allah yang kalian sebut dengan Muharram. (HR Ahmad,
Muslim, dan Abu Daud).
Abu Musa al-Asyari berkata, Hari asyura sangat diagungkan oleh Yahudi dan
mereka menjadikannya sebagai hari raya. Maka, Rasulullah saw. bersabda,
Berpuasalah kalian pada hari tersebut. (Muttafaq alaih).
Dalam riwayat lain rasulullah saw. bersabda, Jika aku masih hdiup hingga
tahun depan, aku akan berpuasa hari kesembilannya (pula). (HR Ahmad dan
Muslim).
4. Puasa hari Arafah (9 Dzul hijjjah) bagi yang tidak menunaikan haji.
Nabi saw. bersabda, Puasa hari Arafah bisa menghapus dosa selama dua tahun,
tahun lalu dan tahun yang akan datang. Sementara, puasa hari Asyura menghapus
doosa tahun yang lewat. (HR al-Jamaah kecuali Bukhari dan al-Tirmidzi).
5. Puasa pada bulan Syaban
Usamah bin Zaid berkata, Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu
berpuasa pada satu bulan seperti pada bulan Syaban. Beliau menjawab, Ia
adalah bulan yang banyak dilalaikan oleh manusia. yaitu antara Rajab dan
Ramadhan. Ia adalah bulan saat amal diangkat menuju Tuhan, karena itu, aku
ingin amalku diangkat dalam keadaan aku berpuasa. (HR Abu Daud dan al-Nasai).
6. Berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, dan
Rajab).
7. Puasa tiga hari pada setiap bulan qamariyah (13,14,15).
Abu Dzarr al-Ghifari berkata, Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk
berpuasa dalam sebulan tiga kali: yaitu tanggal 13, 14, 15. Menurut beliau, ia
seperti puasa setahun. (HR al-Nasai).
8.Puasa Senin Kamis
Nabi saw. biasa melakukan puasa pada hari senin dan kamis. Maka, beliau
ditanya tentang hal itu. Beliau menjawab, Amal hamba dihamparkan pada hari
senin dan kamis. Aku ingin amalku dihamparkan sementara aku dalam kondisi
puasa. (HR Abu Daud).
Wallahu alam bish-shawab.
4. Kapan Puasa Diharamkan ?
pertanyaaan : "
pada tgl dan bulan apa saja puasa diharamkan"
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena
waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari
itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu
syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk
berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling
tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi
umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan
untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan
kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan
menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu
umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih
diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk
menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi
Ibrahim as.
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau
sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa
sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari
Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila
puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa
wajib seperti qadha` puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa
hari-hari itu saja.
6. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan
Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan
apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak.
Dan secara syar`i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
7. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup
untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa
seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa,
Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu
sehari puasa dan sehari berbuka.
8. Puasa wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa.
Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar.
Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka
boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan
Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang istri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin
terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia
berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya
haram secara syar`i. Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka
puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak
membuthkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji
atau umrah atau sedang beri`tikaf.
Sabda Rasulullah SAW
Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedanga
suaminya ada dihadapannya.
Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi istri,
sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk
mengejar yang sunnah.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.